Majelis Ulama Indonesia tidak mengharamkan penggunaan situs jejaring sosial Facebook. Sebagai teknologi, Facebook memiliki banyak unsur positif.
“Yang diharamkan itu bukan Facebook-nya tapi penggunaan hal-hal negatif di dalam Facebook,” kata Ketua MUI, Amidhan, kepada VIVAnews, Minggu 24 Mei 2009. Tak ada alasan untuk mengharamkan Facebook jika dimanfaatkan sesuai fungsinya untuk berkomunikasi dan mengikat persaudaraan. Ia menilai Facebook sebagai teknologi yang netral. “Beda dengan situs porno yang jelas haram karena memang fungsinya untuk porno,” ujarnya.
Secara umum penggunaan Facebook bukan sesuatu yang haram. Yang patut diharamkan, kata dia, adalah penggunaan Facebook untuk hal negatif. “Seperti cinta-cintaan, bergosip, mengumbar kata-kata porno,” ujarnya.
Wacana Facebook haram tengah dibahas sejumlah ulama di Jawa Timur. Situs jejaring sosial terpopuler di Indonesia itu dipandang memicu pergaulan terbuka yang mengundang birahi atau hasrat yang diharamkan Islam.
Di Indonesia, Facebook mencatat pertumbuhan pengguna terpesat se-Asia Tenggara pada 2008, yakni sekitar 645 persen menjadi 831.000 pengguna atau akun. Ini mengindikasikan bahwa Facebook benar-benar diserap oleh pengguna internet di Indonesia pada umumnya.
5 komentar:
andi......
apa betul tu sob.....
klo FB di boykot kita pakai apa donk
febri::::
semakin maju dunia maya
semakin sering di cap yang tidak bermoral yah....
dimana indonesia bisa maju kayak negara tetangganya
sandra nih
duH....
knpa Urusi FB sich
kan masih ada yang lain......
om roy suryo gima nh tentang FB tu
oky....
weeh......
klo FB di cekal
gw gk aku donk
rudi
welehhhhhhhhhh
MUI tolong Donk jgn di cekal ya
Posting Komentar